Buleleng, Bali - Seorang guru honorer berinisial PS, yang berusia 25 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian di Buleleng, Bali, setelah diduga melakukan pencurian belasan handphone dengan menggunakan modus tantangan lari yang populer di TikTok. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa PS terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan cara yang sama.
Menurut Kapolres, PS awalnya mencari korban secara acak dan menawarkan tantangan lari untuk diunggah di TikTok dengan janji hadiah sebesar Rp200 ribu. Setelah mendapatkan calon korban, pelaku mengajak mereka untuk berlari menuju lokasi tertentu dalam waktu yang telah ditentukan.
Modus Operandi Pelaku
Sebelum tantangan dimulai, PS meminta handphone korban dengan alasan untuk digunakan sebagai timer atau stopwatch. Setelah menerima ponsel tersebut, pelaku mengatur waktu pada perangkat dan mengikuti korban berlari hingga pada titik tertentu, di mana pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor sambil membawa handphone korban.
Kapolres menambahkan bahwa modus ini telah dilakukan sebanyak enam kali dan dilaporkan oleh para korban kepada pihak kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung pada siang hingga malam hari di berbagai lokasi di Kecamatan Buleleng. Laporan pertama diterima pada 2 Agustus 2026, diikuti laporan-laporan lainnya pada tanggal 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Para korban mengalami kerugian total sekitar Rp15 juta. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mencocokkan ciri-ciri pelaku, yang akhirnya mengarah kepada PS. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Selama pemeriksaan, PS mengakui tidak hanya mencuri dari enam korban yang melapor, tetapi juga melakukan tindakan serupa di 12 lokasi kejadian lainnya di wilayah Singaraja. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 10 handphone yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut. Handphone yang dicuri ditemukan dalam keadaan digadaikan di beberapa tempat.
Pihak kepolisian masih menelusuri transaksi gadai dan lokasi-lokasi terkait dengan aksi pelaku, seperti Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, dan kawasan Pelabuhan. Namun, belum semua pemilik handphone yang dicuri dapat diidentifikasi karena beberapa di antaranya belum melapor.
Polisi mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban modus tantangan TikTok ini untuk segera melapor. Diketahui bahwa pelaku diduga melakukan pencurian untuk mendanai aktivitas judi online, yang merupakan awal dari berbagai kejahatan lainnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, menyatakan bahwa mayoritas korban dalam kasus ini adalah perempuan. Atas perbuatannya, PS dikenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.