Thursday, 24 September 2026
Hukum & Kriminal

Sopir Truk di Bali Terbakar Hidup-hidup oleh Atasannya Terkait Uang Setoran

Seorang sopir truk berusia 21 tahun di Karangasem, Bali, mengalami luka bakar serius setelah dibakar hidup-hidup oleh bosnya akibat perselisihan mengenai uang setoran. Korban kini berjuang di rumah sa...

S
Saraswati Indira Alika
23 September 2026 19 pembaca
Seorang sopir truk di Karangasem, Bali berinisial GS (21) dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37) usai cekcok perkara uang setoran. Arsip Polres Karangasem via detikcom
Seorang sopir truk di Karangasem, Bali berinisial GS (21) dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37) usai cekcok perkara uang setoran. Arsip Polres Karangasem via detikcom

Seorang sopir truk bernama GS (21) di Karangasem, Bali, menjadi korban tindakan brutal yang dilakukan oleh atasannya, I Putu CP (37), setelah terjadi perselisihan mengenai uang setoran. Peristiwa tragis ini berlangsung di rumah korban yang terletak di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada hari Jumat, 18 September.

Kepala Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, menjelaskan bahwa insiden tersebut dimulai ketika I Putu CP menagih uang setoran yang dianggap tidak sesuai. Ketegangan antara keduanya meningkat hingga menyebabkan pelaku melakukan tindakan nekat dengan membakar korban hidup-hidup. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ungkap Artono.

Proses Hukum dan Kondisi Korban

I Putu CP ditangkap beberapa jam setelah kejadian dan kini dihadapkan pada Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, GS masih terbaring tidak sadarkan diri di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Kepala ICU Burns Unit, I Putu Kurniyanta, menyatakan bahwa luka bakar terparah terdapat di area dada yang melingkar ke punggung. Dokter spesialis bedah plastik, Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, menjelaskan bahwa luka bakar GS tergolong dalam kategori derajat 2B hingga 3. "Saking parahnya, pakaian yang dikenakan korban sempat menempel pada kulit," tambahnya. Tim medis saat ini masih mempertahankan selang napas dan ventilator karena ditemukan indikasi trauma inhalasi akibat sisa jelaga yang masuk ke paru-paru.

Beban Biaya Pengobatan dan Dukungan Keluarga

Menurut dr. Roy, luka bakar di atas 40 persen, ditambah dengan adanya trauma inhalasi, meningkatkan risiko kematian hingga 300 kali lipat. "Pasien mungkin membutuhkan 10 hingga 12 kali tindakan operasi jika berhasil melewati masa kritis 14 hari pertama," jelasnya. Di tengah perjuangan GS, keluarganya kini harus menghadapi beban biaya pengobatan yang sangat besar.

Paman korban, I Nengah Sridana, mengungkapkan bahwa tagihan rumah sakit untuk pasien umum telah mencapai Rp63 juta. Sayangnya, biaya tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena GS merupakan korban tindak kriminal. Janji keluarga pelaku untuk menanggung biaya medis juga tidak terealisasi. "Saat tagihan hari pertama sebesar Rp19 juta keluar, pihak pelaku angkat tangan," kata Sridana.

Keluarga GS, yang berasal dari latar belakang ekonomi yang sulit, kini hanya bisa mengandalkan donasi untuk menutupi biaya perawatan. Meskipun keluarga pelaku telah datang dan meminta maaf, Sridana menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan. "Kalau urusan yang bersentuhan dengan hukum, silakan hukum yang langsung menyelesaikan sebagaimana mestinya," tutupnya.

// Artikel Terkait