Jakarta, seorang sopir mobil Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pada hari Senin (27/7).
Mobil Alphard tersebut menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ, yang sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan Daihatsu Gran Max. Ojo menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari sanksi dari aturan ganjil genap.
Pelanggaran dan Sanksi
Ojo menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada sopir mobil Alphard tersebut akibat dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggaran itu mencakup menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ,” ungkap Ojo.
Insiden dengan Satpam
Sebelumnya, insiden mobil Alphard yang menerobos lampu lalu lintas tersebut berujung pada cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa. Setelah terjadi cekcok, kedua belah pihak dimediasi di pos polisi Thamrin. Namun, dalam proses mediasi tersebut, satpam mengalami dugaan intimidasi.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sopir dan dua penumpang dalam mobil tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat, yaitu Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meskipun demikian, ketiga anggota Polda Jabar tetap dikenakan sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perdamaian antara kedua pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga anggota tersebut. “Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Hendra.