Jakarta, CNN Indonesia -- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN), kembali memberikan informasi terkait kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, ia menyebutkan nama-nama baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah nama yang disampaikan kliennya kepada penyidik meningkat dari 26 menjadi 41 orang. Penambahan ini terjadi saat pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 18 Juni.
Penambahan Nama Terkait SPPG
Krisna menjelaskan bahwa penambahan nama tersebut berkaitan dengan individu yang meminta jatah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat penyidik membuka chat yang berkaitan dengan kasus ini, ditemukan tabel yang berisi usulan nama-nama baru, sehingga totalnya kini menjadi 41.
Namun, Krisna belum mengungkapkan siapa saja yang termasuk dalam daftar 41 nama tersebut dan tidak mengonfirmasi nama-nama yang sudah beredar di media sosial. "Ada yang benar ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang benar ada yang enggak," ujarnya.
Dugaan Pengadaan CCTV Fiktif
Selain itu, Sony juga melaporkan temuan mengenai dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejaksaan Agung. Krisna menyatakan bahwa temuan ini disampaikan sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Sony sebagai Justice Collaborator (JC) diterima.
Menurut penjelasannya, proyek ini melibatkan pengadaan 5.000 CCTV yang seharusnya dipasang di SPPG serta alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat program MBG. "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan [alat] sidik jari," tambahnya.
Krisna mengklaim bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia juga menyebutkan bahwa saat mengecek proyek tersebut, pihak vendor tidak dapat menunjukkan CCTV yang telah terpasang. "Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa'," ungkapnya.
Proyek ini diketahui memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar, dan Krisna meminta penyidik untuk mengungkap lebih lanjut mengenai pengadaan tersebut serta pihak-pihak yang terlibat.
Update dari Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Sony bertujuan untuk mendalami keterangan dalam permohonan JC yang diajukan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pendalaman penyidikan kasus ini.
Syarief juga mengumumkan bahwa terdapat tersangka baru yang diduga terlibat dalam kongkalikong jual beli titik SPPG, yaitu Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN. "Ya, jadi pendalaman pemeriksaan [Sony] hari ini adalah pemeriksaan kedua," ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan beberapa lainnya. Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang berafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selain itu, terdapat juga indikasi mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG, termasuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.