Jakarta, CNN Indonesia -- Penyelidikan terhadap kematian Sutrimo, yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kini memasuki fase baru. Keluarga Sutrimo telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas, dengan laporan yang diajukan oleh Suting, saudara mendiang, bersama anaknya, Abhi, pada Sabtu malam, 8 Agustus.
Keduanya bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris Sutrimo. Awalnya, keluarga mengaku tidak menyadari adanya kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Namun, setelah berbagai berita yang beredar, mereka merasa perlu untuk mengetahui fakta sebenarnya. "Pada saat tahu-tahu karena dari pemberitaan, karena simpang siur berita, begitu kan segala macam," ungkap juru bicara keluarga Sutrimo.
Kepastian Hukum yang Diminta Keluarga
Abhi menambahkan, "Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Itu saja." Mereka juga menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa mereka tidak melaporkan kasus ini karena telah menerima sejumlah uang. Tuduhan tersebut membuat keluarga semakin ingin memastikan proses hukum dan penyebab kematian Sutrimo. "Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu enggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja," jelasnya.
Proses Ekshumasi dan Penyelidikan Identitas Febrio
Saat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mempersiapkan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo. Ekshumasi adalah proses penggalian kembali makam untuk memastikan penyebab kematian yang dianggap janggal. "Iya betul dan sedang dipersiapkan," kata Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 9 Agustus.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik juga akan menyelidiki identitas Febrio Adiono, staf administrasi di Kejaksaan Agung, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengantar jenazah Sutrimo. "Nah, ini nanti akan didalami (benar atau tidaknya Febrio pegawai Kejagung)," jelasnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Febrio adalah pegawai Kejaksaan, tetapi bukan seorang jaksa. "Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan," jelasnya.
Anang juga menambahkan bahwa Febrio pernah bertugas sebagai ajudan Febrie, namun setelah Febrie terlibat dalam kasus korupsi TPPU, kini Febrio hanya bertugas sebagai staf administrasi. "Stafnya (Febrie) ya. Iya (Stafnya Febrie). (Saat ini) staf biasa. Enggak (mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya)," tuturnya.