KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan utara Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurut informasi terbaru dari Basarnas pada Selasa (4/8), sebanyak 238 penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi, di mana 233 di antaranya selamat, sementara lima orang dinyatakan meninggal dunia.
Harapan untuk Investigasi yang Mendalam
Maruly Hendra Utama, Koordinator Komunitas Pengguna Kapal Penyeberangan Nusantara (KPK-PN), mengharapkan masyarakat dapat memberikan waktu dan ruang kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terkait penyebab kebakaran yang menelan korban jiwa tersebut. Ia menyatakan, "Masyarakat diharapkan bisa memberikan ruang dan waktu kepada otoritas yang berwenang dalam hal ini KNKT agar bisa lakukan investigasi musibah yang ada dan merilis rekomendasi resmi agar kejadian tidak berulang di masa depan."
Maruly juga menekankan pentingnya fokus pada penyelamatan dan pemulihan bagi para korban. "Saatnya kita berkonsentrasi penuh untuk selalu dan terus berpihak pada korban," tambahnya. Ia berharap hasil investigasi serta rekomendasi dari KNKT dapat diungkapkan secara transparan kepada publik, sehingga dapat memberikan pembelajaran dan langkah mitigasi yang lebih serius untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pentingnya Prosedur Keselamatan
Sejarah mencatat bahwa pada Mei 2017, KM Mutiara Sentosa I juga mengalami kebakaran di perairan Masalembu, yang mengakibatkan korban jiwa. Maruly menyarankan agar pengguna jasa transportasi laut memberikan informasi yang akurat mengenai barang yang dibawa dan menegaskan hak keselamatan serta jumlah penumpang yang ada di kapal. Ia juga mengingatkan operator kapal dan otoritas pelabuhan untuk memastikan setiap proses pemuatan penumpang, kendaraan, dan barang sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.
Maruly menekankan, "Termasuk memastikan tidak terdapat barang berbahaya atau mudah terbakar yang diangkut tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan pengemasan sebelum loading/muat ke Kapal." Ia juga mencatat bahwa salah satu dugaan penyebab banyaknya korban adalah ketidakadaan sekoci atau perahu penyelamat yang seharusnya disediakan untuk keadaan darurat, yang membuat penumpang dan awak kapal terpaksa melompat ke laut dengan hanya menggunakan rompi pelampung.
KPK-PN juga membantah rumor mengenai kepemilikan KMP Mutiara Sentosa II oleh dua pengusaha besar di Indonesia, dan menyerukan agar publik mempercayakan investigasi kepada KNKT tanpa menyebarkan dugaan atau fitnah di media sosial. Maruly menegaskan bahwa KNKT bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Sementara itu, Basarnas telah menghentikan kegiatan monitoring aktif KMP Mutiara Sentosa II setelah empat hari melakukan pencarian di perairan utara Pulau Madura. Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit PH, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan indikasi keberadaan kapal atau korban yang belum ditemukan. "Dengan tidak adanya tanda-tanda korban yang mungkin belum ditemukan, maka kami mengakhiri kegiatan monitoring aktif," ungkap Nanang.