Perkembangan terbaru mengenai dugaan adanya fasilitas mewah untuk narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menarik perhatian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. DPR juga berencana memanggil semua pihak yang terlibat pada awal pekan depan untuk memberikan klarifikasi.
Kunjungan Menteri dan Kepala Bappisus
Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang sebelumnya disidak oleh tim Ombudsman pada hari Jumat (25/9). Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menginterogasi Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Kelas Cibinong, mengenai temuan yang diungkap oleh Ombudsman.
Agus menegaskan, "Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pegawai lapas untuk tidak melakukan penyimpangan. "Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pegawai, bahwa semuanya sudah kita kasih. Bahan makanan (dikelola) mereka, kantin oleh koperasi (lapas), wartel juga urusan para kalapas. Ini upaya kami agar petugas tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan," jelas Agus.
Aris juga memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan hunian oleh narapidana, menyatakan, "Tempat ini sebenarnya tempat tinggal karyawan lapas, dan tiap warga binaan punya tanggung jawab untuk membersihkan rumah sebagai bentuk pembinaan."
Setelah memasuki area hunian, Agus menegaskan akan mencopot pejabat yang terlibat jika terbukti bahwa rumah dinas pegawai disalahgunakan.
Temuan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan seorang individu yang mengaku sebagai narapidana tinggal di hunian mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menyebutkan bahwa mereka telah mendapatkan pengakuan dari orang tersebut. "Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang," ungkap Syafrida.
Tim Ombudsman menggambarkan hunian tersebut mirip vila mini atau homestay dengan fasilitas lengkap, seperti sofa, televisi, meja makan, dan bahkan kulkas berisi minuman keras. Proses inspeksi juga dihadapkan pada sejumlah tantangan, di mana tim Ombudsman merasa tidak diberikan kebebasan untuk memeriksa lapas dan diikuti oleh lebih dari 10 orang.
Ombudsman telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi pengkondisian terhadap hunian lapas. Mereka telah mendokumentasikan proses sidak dengan foto dan video. "Jadi kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, sudah rata, manis, enggak apa-apa juga. Kami enggak menyalahkan kawan-kawan wartawan," kata Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.
Dia menambahkan, "Karena sebenarnya sederhana, 24 jam selesai barang itu. Tapi kami punya data itu. Jadi kalau kami diajak bertaruh siapapun misalnya, kita siap."
Bantahan dari Kanwil Ditjenpas Jabar
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa hunian tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas. "Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," ungkap Yudi.
Ia berkomitmen untuk mendalami temuan ini dan akan mengambil langkah sesuai aturan jika terjadi hal yang tidak semestinya di area asimilasi.
Respons Menteri Koordinator dan Panggilan DPR
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Dalam pernyataannya, Yusril menekankan pentingnya keterbukaan untuk memastikan temuan Ombudsman. "Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," ujarnya.
Dia juga menegaskan akan mengambil tindakan jika menemukan adanya pelanggaran oleh pejabat atau petugas terkait. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merespons temuan Ombudsman. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa mereka akan memanggil Ombudsman RI dan pihak lapas pada Senin, 28 September 2026, untuk mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini.
Sugiat menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak lapas yang sempat menghalangi aktivitas Ombudsman, menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi terhadap institusi yang menyediakan layanan publik.