Friday, 26 June 2026
Hukum & Kriminal

Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkapkan 41 nama baru yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penambahan ini terungkap saat pemeriksaan oleh penyidik.

M
Made Wirawan
19 June 2026 35 pembaca
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, kembali memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pengakuannya, ia menyebutkan sejumlah nama baru yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Pengacara Sony, Krisna Murti, menginformasikan bahwa pada pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (18/6), jumlah nama yang disampaikan kliennya kepada penyidik meningkat dari 26 menjadi 41.

Penyampaian Nama-nama Baru

Krisna menjelaskan bahwa penambahan nama tersebut disebabkan oleh adanya individu yang meminta jatah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka. "Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, "Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama." Meskipun demikian, Krisna enggan untuk merinci siapa saja yang termasuk dalam daftar 41 tokoh tersebut dan tidak mengonfirmasi nama-nama yang telah beredar di media sosial.

Temuan CCTV Fiktif dan Permintaan Perubahan Yayasan

Salah satu nama yang diungkap oleh Sony dalam pemeriksaan kepada penyidik berinisial 'NSD'. Krisna menyatakan bahwa sosok ini pernah meminta Sony untuk mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa adanya surat resmi. "Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah," tuturnya.

Selain itu, Sony juga menyerahkan temuan mengenai dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejaksaan Agung. Krisna menyebutkan bahwa kliennya menyerahkan informasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator (JC) dapat diterima oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa dugaan proyek fiktif ini berhubungan dengan pengadaan 5.000 CCTV yang seharusnya dipasang di SPPG serta alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," jelasnya. Krisna menambahkan bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, dan kliennya sempat memeriksa keberadaan proyek tersebut dengan menghubungi pihak vendor.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan CCTV yang telah terpasang, pihak vendor tidak dapat menunjukkan bukti pemasangan. "Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.

Krisna juga menyebutkan bahwa proyek ini memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar dan meminta penyidik untuk mengungkap pengadaan serta sosok yang terlibat di dalamnya. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Mereka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terhubung dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

// Artikel Terkait