Jakarta, CNN Indonesia -- Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, mengungkapkan harapannya agar permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat disetujui. "Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK," jelas kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kepada wartawan pada Kamis (25/6).
Pembahasan Kasus Bharada E
Krisna juga menyebutkan Richard Eliezer, yang dikenal sebagai Bharada E, yang telah ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. Meskipun Bharada E adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, statusnya sebagai JC tetap diberikan. "Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan," ungkap Krisna.
"Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho," tambahnya.
Proses Permohonan dan Perlindungan Keluarga
Krisna menyampaikan bahwa saat ini LPSK masih dalam proses menelaah permohonan JC yang diajukan. Ia berharap agar permohonan Sony bisa diterima. "Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia akan rapat pimpinan untuk memutuskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna menekankan pentingnya perlindungan bagi keluarga Sony, mengingat ia berencana untuk mengungkap nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini. "Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam," katanya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan bahwa mereka masih harus memverifikasi permohonan JC yang diajukan oleh tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan LPSK. "Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," jelas Wawan pada Rabu (24/6).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Kedua, Syarief menambahkan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi MBG, padahal salah satu syarat utama untuk diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya pada Selasa (23/6).