Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, menerima sejumlah uang dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kasus ini bermula ketika Dadan menugaskan Glory untuk mencari mitra yayasan SPPG dalam program Makan Bergizi (MBG). Syarief menjelaskan, "DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (18/6).
Penjualan Titik SPPG
Setelah mendapatkan akses tersebut, Glory menjual titik-titik dapur yang diperoleh kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi-lokasi tersebut. Syarief menambahkan bahwa Glory juga diberikan hak untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN, sehingga ia dapat menentukan status yayasan yang terkait dengannya. "Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," jelasnya.
Jumlah Tersangka dan Kerugian
Syarief mengungkapkan bahwa uang tunai tersebut berasal dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pejabat tinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dalam operasional pelaksanaan MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.