Tuesday, 04 August 2026
Hukum & Kriminal

Dewan Pengawas KPK Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Pegawai Terkait Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada dua pegawai KPK setelah menerima sejumlah pengaduan etik selama enam bulan. Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah permintaan maaf secara terbuka.

T
Theresia Okta Anindya
03 August 2026 8 pembaca
Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai, termasuk sanksi berat terkait rangkap jabatan. Terdapat 14 pengaduan etik yang sedang diproses. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai, termasuk sanksi berat terkait rangkap jabatan. Terdapat 14 pengaduan etik yang sedang diproses. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengawas KPK telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi kepada dua pegawai KPK dalam rentang waktu Januari hingga Juli. Anggota Dewas KPK, Sumpeno, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, Dewas menerima total 14 pengaduan etik serta satu pengaduan mengenai tunggakan di tahun 2025. Ia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, delapan pengaduan masih dalam tahap analisis, sementara lima pengaduan lainnya telah memasuki tahap klarifikasi.

Detail Sanksi yang Diberikan

Sumpeno menjelaskan bahwa dari dua aduan yang telah disidangkan, satu di antaranya dijatuhi sanksi berat. Namun, ia tidak merinci kasus yang mendapatkan sanksi berat tersebut. Berdasarkan presentasi yang ditampilkan, sanksi berat itu berkaitan dengan pelanggaran rangkap jabatan. "Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," ungkap Sumpeno dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK pada hari Senin (3/8).

Pelanggaran Kesusilaan dan Sanksi Sedang

Ia juga menginformasikan bahwa satu aduan lainnya telah dikenakan sanksi sedang oleh Dewas KPK. Berdasarkan paparan yang ditampilkan di hadapan media, kasus ini berhubungan dengan pelanggaran kesusilaan. "Sanksinya sedang, pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, yaitu berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kalau [hukuman sanksi berat] tadi langsung, karena ini [sanksi] sedang adalah [hukuman dilaksanakan] tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," jelas Sumpeno.

// Artikel Terkait