Bareskrim Polri menginformasikan bahwa sindikat judi online yang berpusat di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengelola sebanyak 145 situs judi. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa jaringan internasional ini menggunakan lebih dari 145 situs secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka memanfaatkan server dan hosting yang berlokasi di luar negeri.
Analisis Digital dan Tersangka
Nunung juga mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis digital dari salah satu platform, total deposit yang dikelola oleh sindikat ini mencapai sekitar 13,9 triliun rupiah. Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini.
"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Total ada 322 WNA yang ditangkap, namun 35 orang lainnya masih dalam tahap pendalaman. "Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," jelas Nunung.
Barang Bukti yang Disita
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi ini. Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.
Barang bukti lainnya yang disita juga mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp8,7 miliar, serta 155 paspor.