Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas Haji telah mengungkap sindikat yang terlibat dalam pemberangkatan jemaah haji ilegal, yang beroperasi sebanyak 127 kali sejak tahun 2024. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa terdapat delapan orang penyalur yang diduga melakukan kegiatan ini secara ilegal.
Irhamni menjelaskan bahwa para penyalur tersebut merekrut warga negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa tenaga kerja, bukan visa haji yang sah. "Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, untuk diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja," ungkapnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (30/4).
Salah satu dari delapan penyalur tersebut diketahui berperan sebagai dalang yang menyediakan administrasi, termasuk visa, secara ilegal. Meskipun demikian, identitas mereka belum diungkap secara rinci karena penyelidikan masih berlangsung. Irhamni menegaskan bahwa delapan penyalur ini tidak terkait dengan tiga WNI yang ditangkap di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Irhamni menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan perusahaan atau travel haji dalam praktik ilegal ini. "Perusahaan atau pihak yang terlibat dalam pemberangkatan ini akan kami kejar, dan pelaku-pelaku lain yang terlibat juga akan kami periksa," tegasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri dan Kementerian Haji-Umrah (Kemenhaj) telah membentuk Satgas Haji untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan. Pembentukan Satgas ini merupakan hasil kerjasama antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Satgas Haji akan bertugas melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penindakan hukum terhadap pelaku penipuan dan praktik haji ilegal. Penyelidikan dan tindakan lebih lanjut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.