Tuesday, 20 October 2026
Hukum & Kriminal

Silmy Karim dan Empat Tersangka Lainnya Siap Menghadapi Persidangan Kasus Korupsi

Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA ke pengadilan. Silmy Karim dan rekan-rekannya...

P
Putri Ayunda Lestari
20 October 2026 1 pembaca
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara yang melibatkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, status mereka kini beralih menjadi terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dalam keterangan tertulis pada hari Senin (19/10) bahwa, "Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Identitas Tersangka yang Dikenakan Dakwaan

Para terdakwa dalam kasus ini mencakup Silmy Karim, yang merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026; Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi untuk tahun 2024-2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal; serta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Selain itu, Ronald Arman Abdullah yang menjabat sebagai Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, serta Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Gusti Bernardiansyah sebagai Staf Subdit Izin Tinggal juga terlibat dalam perkara ini.

Proses Hukum dan Bukti yang Ditemukan

Perkara ini didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk lima berkas perkara yang berbeda. Budi menjelaskan, "Untuk dakwaan Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah dan Saffar Muhammad Godam masing-masing," dan menambahkan bahwa "Dakwaan Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah bersama-sama dalam satu dakwaan."

Saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan dari majelis hakim mengenai jadwal untuk sidang perdana. Dalam persidangan nanti, JPU KPK berencana untuk memaparkan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk alat bukti dan saksi-saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim. Budi juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan dengan cara yang objektif dan konstruktif, mengingat perkara ini berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang sangat penting bagi publik.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 2-3 Juni 2026, di mana sebanyak 18 orang ditangkap, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

// Artikel Terkait