Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada (Formad UGM) telah mengajukan laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh tujuh mahasiswa saat unjuk rasa yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil di Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, pada Selasa, 1 September 2026. Laporan ini disampaikan setelah perwakilan Formad UGM melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Aji Wibowo, di Mapolresta Yogyakarta pada Senin, 19 Oktober.
Karina Gou, perwakilan dari Formad UGM, dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan perkembangan terkait laporan insiden yang terjadi pada 5 September 2026. Dalam laporan tersebut, mereka menyebutkan bahwa tujuh mahasiswa yang terlibat dalam aksi mengalami kekerasan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal di Jalan Cik Di Tiro, Gondokusuman, yang terletak di utara Simpang Gramedia.
Kronologi Kejadian Kekerasan
Menurut pengakuan para mahasiswa yang menjadi korban, mereka mengalami pelemparan dengan benda keras dan pemukulan secara beramai-ramai oleh kelompok tak dikenal. Karina menjelaskan bahwa meskipun aksi tersebut seharusnya diakhiri secara damai dan mahasiswa berusaha mundur ke kawasan Bundaran UGM, mereka tetap diserang saat berada di Boulevard UGM. "Luka yang dialami teman-teman kami ada yang dijahit dan visumnya juga sudah keluar dan kami sudah melaporkan tindak kekerasan tersebut," ungkap Karina.
Dia juga menambahkan bahwa jumlah korban sebenarnya lebih dari tujuh orang, termasuk Mesa Syafitra, Ketua Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM), yang disemprot dengan cairan merica. Namun, hanya sebagian dari mereka yang melapor dan menjalani visum. Karina menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan pada 5 September, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke Mapolresta Yogyakarta.
Respon Pihak Kepolisian
AKP Wahyu Aji Wibowo mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan tindakan sejak kejadian tersebut, dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengumpulkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di tujuh titik sekitar lokasi kejadian pada 2-3 September. Pada 5 September, pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada dalam rekaman CCTV. Namun, Wahyu menyatakan bahwa belum ada laporan resmi dari saksi-saksi yang mendukung untuk melanjutkan penyelidikan lebih jauh.
"Polisi belum bisa bertindak karena belum ada dasarnya, tapi kita sudah melakukan penyelidikan biar fakta-fakta di tempat kejadian itu tidak hilang," jelas Wahyu. Formad UGM sebelumnya telah mencoba membuat laporan ke polisi, tetapi diarahkan untuk melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengumpulkan bukti terlebih dahulu, seperti visum dan saksi.
Wahyu meminta maaf atas kemungkinan kesalahpahaman yang terjadi saat itu dan menyarankan agar Formad UGM dan para korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia bersedia membantu proses pembuatan laporan dan melanjutkan dengan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi maupun korban.
Pada 2 September 2026, pihak rektorat UGM juga melaporkan bahwa lima mahasiswa dari kampusnya dan satu mahasiswa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diduga mengalami kekerasan saat aksi pada 1 September. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Direktorat Kemahasiswaan UGM, Hempri Suyatna, para mahasiswa tersebut mengalami berbagai luka, termasuk memar, luka robek di jidat, serta trauma dan sesak napas.
Selama aksi pada 1 September 2026, massa Aliansi Masyarakat Sipil tiba di Simpang Empat Gramedia sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan orasi serta aksi teatrikal. Polisi mengamankan lokasi dan mengatur lalu lintas. Aksi tersebut sempat mengalami ketegangan yang berujung pada kericuhan antara massa aksi dan sekelompok orang yang mengklaim sebagai warga. Massa aksi akhirnya dibubarkan setelah diarahkan ke utara, menuju Jalan Cik Di Tiro, sekitar pukul 22.15 WIB.