Thursday, 21 May 2026
Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkan Ulang

Sidang tuntutan terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Juni mendatang.

P
Putri Ayunda Lestari
20 May 2026 4 pembaca
Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijadwalkan Ulang
Suasana sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto dan Lettu Sami Lakka di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (CNN Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang tuntutan dalam kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit TNI, tidak dapat dilaksanakan pada Rabu (20/5) kemarin. Sidang tersebut kini direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni mendatang.

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Pada sidang yang tertunda ini, ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengajukan pertanyaan mengenai jadwal kehadiran para ahli yang akan memberikan keterangan, termasuk dokter yang merawat Andrie.

Penjadwalan Ulang Sidang

Penasihat hukum terdakwa meminta waktu tambahan untuk menghadirkan ahli hukum pidana, yang kemudian dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni. Hakim menyatakan bahwa jika oditur ingin mengajukan ahli tambahan, kesempatan terakhir untuk melakukannya adalah pada tanggal tersebut. Pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Juni, dan putusan diharapkan dapat dibacakan pada Rabu, 10 Juni.

Hakim menegaskan, "Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan."

Detail Kasus Penyiraman

Oditur telah mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang mereka anggap telah melecehkan institusi TNI. Insiden ini terjadi pada 16 Maret 2025, ketika Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Oditur menyatakan bahwa para terdakwa merasa tindakan Andrie telah menginjak-injak kehormatan institusi TNI.

Dalam dakwaannya, oditur menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait