Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Askolani, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk periode 2022-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Rabu (20/5).
Pemeriksaan Pertama Terhadap Askolani
Anang Supriatna menyatakan bahwa ini adalah pemeriksaan pertama yang dilakukan terhadap Askolani. Dalam proses pemeriksaan, penyidik akan menggali lebih dalam mengenai prosedur ekspor yang diterapkan saat Askolani menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. "Regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," jelas Anang.
Jumlah Tersangka dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan korupsi ekspor POME. Di antara tersangka tersebut, terdapat tiga penyelenggara negara, yaitu FJR yang merupakan mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LHB sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kementerian Perindustrian, serta MZ yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPBC Pekanbaru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi ekspor POME ini diperkirakan mencapai Rp14,3 triliun. Namun, pihak Kejagung masih menunggu hasil audit resmi untuk menentukan nilai kerugian yang akurat. "Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," tambahnya dalam konferensi pers pada Selasa (10/2).
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.