Wednesday, 08 July 2026
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Mengutuk Perobohan Rumah Dinas di Surabaya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengecam tindakan perobohan rumah dinas yang dilakukan seorang perempuan di Surabaya. Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Z
Zidan Alfarezi
08 July 2026 4 pembaca
Ilustrasi. DJBC Jatim I mengecam perobohan rumah dinas oleh eks pegawai Bea Cukai di Surabaya. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Ilustrasi. DJBC Jatim I mengecam perobohan rumah dinas oleh eks pegawai Bea Cukai di Surabaya. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Surabaya, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I mengungkapkan kekecewaannya terhadap perobohan rumah dinas yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan menggunakan ekskavator di Surabaya. Kasus ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala DJBC Jatim I, Rusman Hadi, menekankan bahwa tindakan perobohan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam tindak pidana umum. "Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," ucap Rusman kepada awak media pada Selasa (7/7).

Rumah Dinas Sebagai Aset Negara

Rusman menjelaskan bahwa rumah dinas yang dirusak merupakan aset milik Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan tarif yang sangat terjangkau. "Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai yang masih aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," tambahnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan, rumah dinas harus dikembalikan kepada negara setelah pegawai yang menempatinya memasuki masa pensiun. Namun, dalam kasus ini, seorang mantan pegawai Bea Cukai yang tinggal di rumah tersebut menolak untuk mengosongkannya dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain. "Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," jelasnya.

Langkah Hukum dan Penanganan Kasus

Rusman menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat tinggal diam ketika aset negara dirusak, karena membangun kembali rumah tersebut akan memerlukan anggaran negara. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. "Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh tim bantuan hukum Bea Cukai dan laporan telah disampaikan kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rusman menyebutkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan. "Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh tim bantuan hukum Bea Cukai. Laporannya sudah disampaikan ke kepolisian dan diproses sesuai ketentuan. Saat ini, kalau tidak salah, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan," katanya.

Rusman menekankan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya untuk melindungi aset negara, yang semuanya telah memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Dia juga menyebutkan bahwa bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh, bukan dengan cara merusak atau membongkar paksa.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita di Surabaya harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah merobohkan rumah dinas milik pejabat Kanwil DJBC Jatim I menggunakan ekskavator. Nita mengklaim telah membeli rumah dinas yang terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, dan merobohkan bangunan tersebut dengan alat berat yang disewanya seharga Rp7 juta. Atas tindakannya, Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

// Artikel Terkait