Wednesday, 08 July 2026
Hukum & Kriminal

Putusan Hakim: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Dinyatakan Tidak Sah

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena terdapat cacat formil.

T
Theresia Okta Anindya
07 July 2026 17 pembaca
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. ANTARA FOTO/FAUZAN
Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia -- I Ketut Darpawan, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengumumkan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah-langkah paksa tersebut memiliki cacat formil.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (7/7).

Alasan Ketidakabsahan Penggeledahan

Hakim menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Meskipun penggeledahan tersebut telah mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri Tangerang, hakim mempertimbangkan bahwa alasan penggeledahan yang diajukan bertentangan dengan pelaksanaannya.

Ketua PN Tangerang memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan dengan alasan bahwa tempat tersebut diduga sebagai lokasi persembunyian barang bukti. Namun, hakim menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan justru bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap. "(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ungkap hakim.

Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah

Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Ia menambahkan bahwa Roy dan keluarganya menolak penangkapan tersebut. Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan tanpa penangkapan terhadapnya.

Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Roy berusaha melarikan diri dari proses hukum. "Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," jelas hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah. Ia menekankan bahwa penyidik harus mematuhi hukum acara yang berlaku serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur syarat-syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif dalam penahanan.

Dalam kasus Roy, hakim tidak menerima alasan subjektif yang diajukan oleh penyidik untuk menahan Roy. "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," tutup hakim.

// Artikel Terkait