Wednesday, 08 July 2026
Hukum & Kriminal

Respon Bea Cukai Jatim Terhadap Penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Rusman Hadi, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di kantor Bea Cukai Juanda, yang berkaitan dengan kasus dugaan k...

S
Stephanie Marissa
07 July 2026 9 pembaca
Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6) (CNN Indonesia/ Farid)
Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6) (CNN Indonesia/ Farid)

Surabaya, CNN Indonesia -- Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, memberikan respons terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6) lalu. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Rusman menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor telepon seluler bekas. "Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan oleh Bareskrim, saya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum," ujarnya kepada media pada Selasa (7/7).

Penggeledahan dan Penyitaan Data

Ia mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut memang terjadi dan mengakui bahwa sejumlah data serta dokumen telah disita oleh pihak kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kepabeanan. "Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan," tambahnya.

Rusman menekankan bahwa hubungan antara pihaknya dengan kepolisian tetap terjalin dengan baik. Ia menjelaskan bahwa kedatangan penyidik Kortastipidkor Polri ke kantor KPPBC Juanda merupakan bagian dari tugas mereka di lokasi yang sedang diperiksa. "Hubungan kami dengan pihak kepolisian juga baik. Kedatangan mereka ke kantor dilakukan dalam rangka menjalankan tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan," jelasnya.

Proses Hukum dan Pendampingan

Lebih lanjut, Rusman memastikan bahwa tidak ada unsur intimidasi dalam proses penggeledahan tersebut, meskipun kehadiran banyak petugas sering kali menimbulkan kesan yang berbeda di mata publik. "Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. Memang biasanya ketika banyak petugas datang, muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian," ungkapnya.

Mengenai dokumen yang disita dan pihak Bea Cukai yang telah diperiksa, Rusman mengaku belum mengetahui secara rinci. "Mengenai dokumen yang diamankan maupun saksi yang diperiksa, saya belum mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa oleh penyidik," tuturnya.

Hingga saat ini, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pihak Bea Cukai Juanda. Rusman menyatakan bahwa jika di kemudian hari ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika nantinya ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, tentu akan ada pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap rekan-rekan dari Bea Cukai Juanda yang sebelumnya diperiksa," tambahnya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri tidak hanya terbatas di kantor Bea Cukai, tetapi juga meliputi beberapa lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Diantaranya adalah Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. MT merupakan pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai.

Dari penggeledahan di rumah MT, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk lima unit ponsel merek iPhone, satu perangkat penyimpan rekaman kamera pengawas (DVR CCTV), rekening koran bank atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura. Sementara itu, di rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB)-nya, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan satu BPKB motor.

Di kantor KPPBC, polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA, serta satu kontainer dokumen yang diamankan di Gudang Kargo Juanda PT JAS. Selain itu, penyidik Kortastipidkor Polri juga telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

// Artikel Terkait