Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, menggunakan uang dari hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk memberangkatkan keluarganya ke tanah suci untuk ibadah umrah. Pernyataan ini disampaikan dalam dokumen perkara narkotika dengan nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi yang tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima.
Harun Al Rasyid, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa dakwaan terhadap Didik dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa, 7 Juli. Ia menyatakan, "Iya, sesuai dakwaan penuntut umum."
Rincian Dakwaan terhadap Didik Putra Kuncoro
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa pada Rabu, 26 November 2025, Didik menggunakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk mendaftar ibadah umrah bersama keluarganya. Penuntut umum mencatat, "Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya."
Rombongan yang diberangkatkan untuk umrah terdiri dari tujuh orang, termasuk istri Didik, Miranti Afriani, ibu kandungnya, Sri Darmijati, mertua bernama A. Yundayani, serta dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro. Selain itu, Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih, juga turut dalam rombongan tersebut.
Biaya dan Jaringan Narkoba
Penuntut umum menjelaskan bahwa keberangkatan umrah dilakukan melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan total biaya mencapai Rp434,5 juta pada 15 Februari 2026. Dalam dakwaan, juga diuraikan bahwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin, yang merupakan bandar narkoba, dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Peran A Hamid alias Boy yang terlibat dalam jaringan Koko Erwin juga disebutkan, di mana komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut dilakukan melalui Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Didik diduga menerima uang dari hasil penjualan narkoba secara bertahap.
Pada akhir dakwaan, penuntut umum menegaskan bahwa Didik terlibat dalam penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.