Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akan menjalani sidang untuk pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang ini dijadwalkan setelah majelis hakim sebelumnya seharusnya membacakan putusan pada 25 Juni 2026.
"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ungkap Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kasus Dugaan Korupsi dan Tuntutan Berat
Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Kerugian Negara dan Tindak Pidana Lain
Perbuatan Nadiem Makarim diduga dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya, dua mantan anak buah Nadiem, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah divonis dengan hukuman penjara selama 4 dan 4,5 tahun.
Kerugian negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari laporan harta kekayaan Nadiem yang menunjukkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun pada tahun 2022.