JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa proses pengalihan status kepegawaian bagi guru yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu stabilitas fiskal negara. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran negara.
Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. "Jadi, kami sudah menghitung semuanya, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan fiskal," ungkap Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Defisit Anggaran Tetap Terjaga
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan tetap berada di angka 2,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang setara dengan Rp671,2 triliun. Angka ini tidak akan terpengaruh meskipun terjadi perubahan status kepegawaian guru. "Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga telah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan anggaran tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita di tahun 2027, yang akan tetap berada pada defisit 2,4 persen," jelasnya lebih lanjut.
Kebijakan Hasil Kesepakatan dengan DPR
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami sepakat bersama bahwa status kepegawaian akan dialihkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Hadi.
Terkait mekanisme pengalihan, Hadi menjelaskan bahwa guru dengan status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang sudah memiliki status PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki berbagai status. Hadi menekankan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa dilakukan secara terpisah, karena banyak aspek yang perlu diperhatikan. Selain berkoordinasi dengan DPR, pemerintah pusat juga sering menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus mencari solusi secepat mungkin," tegas Hadi.