Wednesday, 19 August 2026
Peristiwa

Yaqut Tantang KPK untuk Menjelaskan Kerugian Negara dari Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama, meminta agar kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia dijelaskan secara rinci oleh KPK. Ia menilai dakwaan terhadapnya tidak jelas dan men...

A
Agung Maulana
19 August 2026 4 pembaca
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai menteri agama, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Yaqut meminta agar KPK mengungkapkan secara jelas uang negara mana yang dianggap berkurang dalam proses pembagian kuota haji tersebut.

“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota (haji) ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ungkap Yaqut saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Dakwaan yang Tidak Jelas

Dalam dakwaan yang disampaikan, kerugian negara disebutkan sebesar Rp 622,09 miliar, namun Yaqut menilai bahwa tidak ada penjelasan yang memadai mengenai metode perhitungan kerugian tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun ia menghormati proses hukum yang berjalan, dakwaan tersebut dianggapnya tidak cermat dan tidak lengkap.

Yaqut juga berpendapat bahwa isu pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk jual beli kuota haji. “Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif,” tegasnya.

Komitmen terhadap Keamanan Jamaah

Selama menjabat sebagai menteri agama, Yaqut selalu menekankan pentingnya kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam pelaksanaan ibadah haji. Dalam kasus ini, ia didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar melalui pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 tanpa landasan kajian teknis yang jelas.

Yaqut menilai bahwa dakwaan yang ditujukan kepadanya mencampurkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktur jenderal. Ia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai masalah ini.

// Artikel Terkait