Sidang perdana praperadilan Silmy Karim, yang menjabat sebagai mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2025-2026, ditunda selama satu minggu. Penundaan ini terjadi karena pihak KPK tidak dapat hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana, mengumumkan penjadwalan ulang sidang tersebut, yang kini akan dilaksanakan pada hari Senin, 21 September. "Senin depan tanggal 21 September ya," kata Yuliana di ruang sidang pada Senin, 14 September.
Keterangan KPK Mengenai Penundaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK masih mempersiapkan materi untuk sidang. "Terkait sidang Praperadilan dimaksud, KPK meminta penjadwalan ulang untuk kebutuhan penyiapan materi," ungkap Budi melalui pesan tertulis pada hari yang sama.
Permohonan Praperadilan Silmy Karim
Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi untuk periode 2022-2026. Tersangka lainnya termasuk Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Mereka semua kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar, yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
KPK juga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, serta sejumlah saldo rekening bank dan aset kripto.