Jakarta, CNN Indonesia -- Proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang melibatkan terdakwa Tifauziah Tyassuma, atau lebih dikenal sebagai dokter Tifa, akan memasuki fase baru. Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah sebelumnya majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifa.
Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak cermat dan kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Dengan keputusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pembacaan Dakwaan Baru
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel, menginformasikan bahwa JPU telah melakukan perbaikan terhadap dakwaan dan mengajukan kembali perkara tersebut ke PN Jaktim. "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," ungkap Immanuel saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7).
Sidang pertama untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8) mendatang dan akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," tambahnya.
Proses Sidang Dimulai dari Awal
Lebih lanjut, Immanuel menyatakan bahwa proses sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi akan dimulai kembali dari awal, yang mencakup pembacaan dakwaan yang baru. "Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," jelasnya.
[Gambas:Youtube]