Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024 telah terpenuhi. Pernyataan ini disampaikan oleh KPU sebagai pihak termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon mengklaim bahwa pelantikan Gibran tidak sah jika sejak awal cawapres tersebut tidak memenuhi syarat administratif. Menanggapi hal ini, KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menyatakan bahwa ijazah atau sertifikat/diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau dari negara lain setara dengan ijazah atau STTB.
"Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Kuasa Hukum KPU.
Penjelasan Terkait Syarat Administratif
Selanjutnya, pemohon juga berargumen bahwa setiap syarat administratif calon presiden harus dipenuhi secara kumulatif sesuai dengan ketentuan yang ada. Menanggapi hal tersebut, KPU menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memberikan delegasi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada undang-undang yang lebih spesifik.
KPU menambahkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023. Aturan ini mengecualikan kewajiban penyerahan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, asalkan mereka memiliki bukti penyetaraan yang sah.
"Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, maka terbitlah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 yang berbunyi; Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal, pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," jelas KPU.
Verifikasi Dokumen Gibran
Dalam konteks ini, KPU menyatakan bahwa Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU juga menegaskan bahwa syarat pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ungkap KPU.
Pihak yang mengajukan permohonan adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres.
Para pemohon juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Selain itu, mereka meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta meminta pembatalan pelantikan Gibran oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para pemohon meminta agar MPR mengadakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan ini dibacakan.