Yogyakarta, CNN Indonesia -- Anggota Polsek Kraton yang diduga meminta jatah makan dari usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) telah dikenakan sanksi penempatan khusus oleh Propam Polresta Yogyakarta. Penyelidikan intensif dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk meminta keterangan dari manajemen Bolosego pada hari Senin, 21 September.
Setelah melakukan gelar perkara pada sore hari yang sama, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara itu, dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego dan saksi-saksi lainnya.
Proses Hukum dan Transparansi
Wahyu Tri Handono, Kasi Propam Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa Aipda S saat ini telah ditempatkan dalam pengamanan khusus untuk menjalani hukuman dan proses pemeriksaan awal oleh Propam. Selanjutnya, proses ini akan dilanjutkan melalui mekanisme Sidang Disiplin.
"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ungkap Wahyu dalam keterangannya.
Dugaan Pungutan Liar di Bolosego
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang menimpa Bolosego, sebuah usaha kuliner di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta. Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkapkan dugaan tersebut melalui video di media sosial TikTok pada 17 September 2026.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik, Dyah menjelaskan bahwa ia berencana mengoperasikan food truck Bolosego dari tanggal 16 hingga 20 September setelah mendapatkan izin dari pihak keraton. Namun, setelah satu hari berjualan, ia memutuskan untuk memindahkan lokasi usahanya.
Dyah mengaku diminta membayar uang parkir oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir, dengan awalnya diminta Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari. Selain itu, Dyah juga menyebutkan adanya permintaan untuk menyediakan makanan bagi sepuluh orang yang disebutnya sebagai preman atau tukang parkir, serta tiga anggota polisi, dan biaya tambahan untuk pemasangan listrik.
Meski demikian, Dyah menyatakan bahwa petugas kepolisian juga hadir untuk membantu mediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck. Namun, banyaknya permintaan yang diterimanya membuat Dyah memilih untuk menghentikan aktivitas jualannya di Alkid, karena tidak ingin terlibat dalam praktik pungutan yang dianggap tidak wajar. Setelah video tersebut viral, semua pihak yang terlibat telah memberikan klarifikasi mengenai situasi yang terjadi.