Monday, 12 October 2026
Hukum & Kriminal

Sanksi Berat Diterapkan di Telkom University Terkait Kasus Bullying di Asrama

Telkom University memberikan sanksi akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam kasus bullying di asrama, dengan satu mahasiswa dijatuhi sanksi drop out.

S
Stephanie Marissa
12 October 2026 5 pembaca
Ilustrasi. Bullying di Telkom University. (iStockphoto)
Ilustrasi. Bullying di Telkom University. (iStockphoto)

Telkom University telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang diduga terlibat dalam kasus perundungan di asrama putra kampus. Sanksi yang diberikan termasuk sanksi berat berupa pengeluaran dari universitas (drop out).

Rektor Telkom University, Suyanto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. "Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," jelas Suyanto dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Minggu (11/10).

Detail Sanksi yang Diberikan

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat, sementara satu mahasiswa lainnya menerima sanksi yang lebih ringan. Ratri menambahkan bahwa sanksi berat di lingkungan Telkom University berarti pemberhentian mahasiswa dari kampus, meskipun ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai sanksi yang diterima oleh mahasiswa lainnya.

"Secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University," ungkap Ratri. Ia juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, dan kampus sedang melakukan verifikasi untuk memastikan peran masing-masing individu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penetapan Sanksi

Ratri menekankan bahwa penetapan sanksi dilakukan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang diambil sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. "Semua keputusan yang diambil itu berdasarkan pada prinsip kehati-hatian, karena menyangkut banyak hal, dan kita ingin menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur, berdasarkan dengan fakta, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang diduga menunjukkan tindakan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang mahasiswa mengancam temannya dengan menggunakan cairan pengharum ruangan yang dinyalakan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di asrama mahasiswa Telkom University pada hari yang sama.

Insiden ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan mengingatkan akan pentingnya penanganan kasus bullying di lingkungan pendidikan.

// Artikel Terkait