Monday, 12 October 2026
Hukum & Kriminal

Dua Dokter Asal China Dideportasi Karena Praktik Ilegal di Bali

Dua dokter berkewarganegaraan China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar setelah diketahui membuka praktik medis tanpa izin di Bali. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat.

D
Doni Setiawan
12 October 2026 2 pembaca
Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China, lantaran mereka membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta. Ilustrasi. (Arsip Humas Imigrasi Denpasar).
Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara asing (WNA) asal China, lantaran mereka membuka praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta. Ilustrasi. (Arsip Humas Imigrasi Denpasar).

Kantor Imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap dua dokter asal China yang terlibat dalam praktik ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali. Dokter tersebut terdiri dari seorang perempuan berinisial QL yang berusia 40 tahun dan seorang pria berinisial LW yang berusia 18 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa tindakan administratif berupa deportasi diambil setelah kedua dokter tersebut membuka praktik tanpa izin tinggal yang sah dan tanpa izin praktik. "Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ungkap Haryo Sakti dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (11/10).

Proses Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Praktik ilegal yang dilakukan oleh kedua dokter tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Petugas kemudian melakukan pengawasan di rumah sakit swasta tempat mereka bekerja. Saat petugas imigrasi tiba, keduanya tidak sedang menjalankan praktik, sehingga dilakukan pemeriksaan paspor untuk klarifikasi lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar.

Kedua dokter tersebut diketahui telah tiba di Indonesia sekitar bulan Juli 2026 dengan menggunakan visa kunjungan. "Namun, pada praktiknya mereka bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar," tambah Haryo Sakti.

Proses Deportasi di Bandara Internasional Ngurah Rai

Kedua dokter tersebut dideportasi pada Selasa (29/9) mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. QL diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines dengan rute Denpasar-Beijing, sedangkan LW menggunakan penerbangan yang sama dengan rute Denpasar-Wuhan.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat," tutup Haryo Sakti.

// Artikel Terkait