Jakarta, Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi teror yang melibatkan benda menyerupai granat di rumah pengacara Novianus Martin Bau yang berlokasi di Pondok Petir, Kota Depok. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (5/7) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya benda mencurigakan yang terpasang pada drone dan diduga menyerupai granat. "Benar, petugas telah menerima laporan adanya benda mencurigakan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (6/7).
Penyelidikan dan Olah TKP
Setelah menerima laporan, polisi segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob dan Inafis untuk penanganan lebih lanjut. Budi menjelaskan, "Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak."
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan teror tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi," tambahnya.
Laporan Resmi dan Dugaan Tindak Pidana
Novianus mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok dengan nomor registrasi LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juli 2026. Dalam laporannya, ia menuduh adanya tindak pidana pengancaman sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Novianus menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika sebuah benda jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah sebuah drone yang dilengkapi dengan granat dan tulisan yang berbunyi 'Ini Baru Permulaan'. Tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan pemeriksaan, yang mengonfirmasi bahwa drone tersebut asli, sedangkan granat yang terpasang adalah replika.
Ia mencurigai bahwa insiden ini berkaitan dengan kasus hukum yang sedang ditangani, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA sedang memberikan pendampingan hukum terkait sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di lokasi tersebut.
Novianus menambahkan, "Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus."
Sebelum insiden ini, ia juga menerima ancaman melalui aplikasi WhatsApp. "Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani," tuturnya.
Novianus menyatakan bahwa ini bukanlah intimidasi pertama yang dialaminya. Sebelumnya, lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris juga sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa. Selain itu, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, di Ciracas, Jakarta Timur, juga menjadi sasaran pelemparan bom molotov.
Meski demikian, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA tetap berkomitmen untuk mendampingi ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. "Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi," tegasnya.
Novianus menekankan bahwa mereka akan terus mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa ahli waris adalah pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. "Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil," tutupnya.