Tuesday, 07 July 2026
Hukum & Kriminal

Penggerebekan Sindikat Penipuan Cinta di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Ditangkap

Kantor Imigrasi Medan bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang menggunakan modus love scamming di Medan, dengan total 38 orang ditangkap.

G
Gilang Bagas Baskara
07 July 2026 4 pembaca
Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut ungkap jaringan penipuan daring lintas negara. Tujuh WNA dan 31 WNI ditangkap terkait love scamming. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut ungkap jaringan penipuan daring lintas negara. Tujuh WNA dan 31 WNI ditangkap terkait love scamming. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Medan, CNN Indonesia -- Jaringan penipuan daring internasional dengan modus love scamming terungkap di Kota Medan, hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Polda Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung pada 23 hingga 24 Juni 2026, petugas berhasil menangkap tujuh warga negara asing, yang terdiri dari enam orang asal Tiongkok dan satu orang dari Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan. "Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026)," ungkapnya.

Penangkapan di Beberapa Lokasi

Dari sebuah ruko di CBD Polonia, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung. Dalam penangkapan tersebut, satu warga negara Tiongkok yang berperan sebagai koordinator ditangkap bersama 31 warga negara Indonesia yang bekerja di lokasi itu. "Penyelidikan dilanjutkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menangkap enam warga negara asing yang diduga sebagai penggerak jaringan," jelas Uray.

Modus Operandi dan Target Korban

Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray menjelaskan bahwa sindikat ini diduga memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati serta menipu korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial. "Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," tambahnya.

Uray juga menginformasikan bahwa Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam di Indonesia untuk mendeportasi ketujuh warga negara asing tersebut dan mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia," ujarnya.

Saat ini, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Dari seluruh lokasi operasi, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti elektronik, termasuk 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

Dalam konferensi pers mengenai pengungkapan jaringan penipuan daring ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan efektivitas fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. "Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum," tegasnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum. "Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kejahatan transnasional," urainya.

// Artikel Terkait