Monday, 15 June 2026
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Segera Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Jokowi Yakin Berkas Lengkap

Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, percaya bahwa kasus Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu akan segera memasuki tahap penyerahan berkas ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa berkas perka...

M
Maria Angelica
11 June 2026 8 pembaca
Roy Suryo Segera Hadapi Proses Hukum, Kuasa Hukum Jokowi Yakin Berkas Lengkap
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II. (ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

Jakarta, CNN Indonesia -- Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyatakan keyakinannya bahwa kasus yang melibatkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan segera memasuki tahap II. Tahap II ini merupakan proses di mana tersangka dan barang bukti diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pernyataan ini disampaikan Yakup sebagai respons terhadap pertanyaan Roy Suryo mengenai status P21 dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa fokus utama bukanlah pada perdebatan mengenai formulir P21, melainkan pada kepastian apakah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Yang perlu kita pastikan itu apakah berkas sudah lengkap atau belum, dan itu jelas dalam press release-nya Pak Dirkrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," ungkap Yakup dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Proses Hukum Roy Suryo Segera Berlanjut

Yakup menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut jika dalam waktu dekat Roy Suryo akan dipanggil oleh penyidik untuk menjalani tahap II, termasuk kemungkinan penahanan. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. "Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," jelasnya.

Yakup meyakini bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan sudah cukup untuk membawa kasus ini ke persidangan. "Semua sudah sangat jelas terang benderang bahwa ini sebenarnya berkasnya lengkap dan memenuhi unsur. Itu yang kami yakini dan berdasarkan keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah lengkap dan siap disidangkan ya artinya tinggal tunggu waktu," tambahnya.

Reaksi Roy Suryo Terhadap Status P21

Polda Metro Jaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Iman menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, meskipun ia tidak dapat memastikan kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan. Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan ke proses persidangan.

Namun, Roy Suryo berpendapat bahwa pengumuman mengenai status P21 dalam kasusnya dilakukan secara terpaksa oleh Polda Metro Jaya. Ia mengklaim bahwa informasi mengenai P21 muncul saat Kombes Pol Imam Imanuddin menggelar konferensi pers untuk membahas perkara lain. Menurut Roy, tidak ada penyebutan eksplisit mengenai status P21 maupun pernyataan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap," ujarnya.

Roy juga mempertanyakan keberadaan surat yang menjadi dasar komunikasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum jika perkara telah dinyatakan P21. "Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan," katanya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana untuk tahap II meskipun sudah delapan hari sejak pengumuman tersebut.

// Artikel Terkait