Surabaya, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus peretasan yang melibatkan ratusan situs resmi milik universitas, sekolah, instansi pemerintah, dan lembaga swasta yang dialihfungsikan untuk promosi judi online. Pelaku yang bernama Adjani Ardhian Kusuma, seorang warga dari Demak, Jawa Tengah, ditangkap pada hari Selasa (21/7) di Kabupaten Demak.
Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kepala Ditressiber Polda Jatim, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial Telegram. Penyidik menemukan akun Telegram bernama S-X MARKETS yang menawarkan jasa untuk meningkatkan rating website serta melakukan transaksi jual beli website milik sekolah dan instansi.
Metode Peretasan dan Target yang Dipilih
Bimo menjelaskan, "Jadi ada beberapa puluhan sekolah dan puluhan universitas di seputar Jawa Timur sudah di-hack dan dikuasai domain-nya untuk kemudian dijual ke luar. Jadi begitu nanti diklik, akun dari universitas tersebut itu nanti akan keluar akun-akun di subdomain-nya adalah promosi perjudian." Adjani sengaja memilih situs-situs pendidikan dan institusi karena memiliki jumlah pengunjung yang tinggi.
Dalam menjalankan aksinya, Adjani bekerja sendiri dengan memanfaatkan celah keamanan pada situs yang menjadi targetnya. Ia menyisipkan file yang merusak sistem keamanan dan mengambil alih akses kontrol seperti username dan password. "Lalu kemudian dengan rusaknya sistem keamanan tersebut, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka, kemudian dijual oleh tersangka melalui forum dengan nama S-X MARKETS," tambah Bimo.
Skala Peretasan dan Kerugian yang Ditimbulkan
Secara keseluruhan, Adjani telah berhasil membobol 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website swasta di dalam negeri. Bimo mengungkapkan bahwa Adjani bukanlah seorang ahli IT, melainkan seorang karyawan swasta yang belajar hacking secara otodidak sejak tahun 2023. Setiap situs yang berhasil diretas dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta, dengan total estimasi keuntungan mencapai antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.
“Untuk pelaku atau tersangka, dia menjual hasil dari illegal access atau hacking-nya itu melalui Telegram, yaitu ada akun Telegram dengan nama akun S-X MARKETS. Dan ada dark web yang lain-lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” jelas Bimo. Ia juga menegaskan bahwa Adjani bertindak sendirian, meskipun kemungkinan adanya kelompok lain dengan modus serupa masih dalam penyelidikan.
Bambang Eko Nugroho, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, mengungkapkan bahwa dampak dari peretasan ini mengganggu aktivitas akademis, terutama dalam akses pengunggahan jurnal oleh dosen. "Kalau berkaitan dengan kerugian materiil barangkali kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim. Namun saat ini, kerugian materiil itu pada dosen-dosen masing-masing," ujarnya.
Selain menangkap Adjani, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening bank Danamon dan Mandiri, serta beberapa akun media sosial dan Telegram yang digunakan untuk bertransaksi. Atas perbuatannya, Adjani dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.