Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan mengenai keputusan untuk tidak memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pencabutan anggaran MBG dari pos pendidikan dapat berpotensi menjadikan APBN 2026 tidak konstitusional, meskipun diakui bahwa pendanaan MBG melalui dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Keputusan MK tentang Anggaran MBG
Enny menegaskan bahwa secara substansi, MBG merupakan program yang sesuai dengan konstitusi karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, MK juga menekankan bahwa anggaran untuk program tersebut harus disusun sebagai pos anggaran terpisah dari anggaran pendidikan.
Dalam putusannya, MK mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi jika anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditetapkan. Menurut Enny, langkah tersebut berpotensi membuat alokasi anggaran pendidikan tidak memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN yang diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. "Implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Tahun 2026," jelasnya.
Pemisahan Anggaran dan Dampaknya
Enny juga menyampaikan bahwa jika anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur APBN. Pemerintah wajib menambah anggaran pendidikan agar memenuhi ketentuan mandatory spending 20 persen dari APBN, serta mencari sumber pendanaan baru di luar anggaran pendidikan untuk membiayai operasional MBG.
MK menekankan pentingnya menjaga kepentingan negara dan kepastian hukum. Meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, asalkan tidak digunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. MK juga menegaskan bahwa program MBG tidak boleh terus dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.
Enny mengingatkan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, yang mencakup peserta didik, pendidik, sarana dan prasarana, serta kurikulum. Pembiayaan untuk program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan. "Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ungkapnya.
MK berpendapat bahwa pemisahan anggaran ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah.
Menanggapi putusan MK, pemerintah menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penerapan putusan MK akan dilakukan pada tahun 2028. "Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai," ucap Yusril.