Saturday, 27 June 2026
Hukum & Kriminal

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Minggu

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, namun keduanya diwajibkan untuk melapor setiap minggu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan...

M
Maria Angelica
22 June 2026 17 pembaca
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali. (Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengambil keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sebagai gantinya, keduanya diwajibkan untuk melapor sekali dalam seminggu.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menyatakan, "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," saat konferensi pers di Kejari Jaksel pada hari Senin, 22 Juni.

Alasan Tidak Ditahannya Tersangka

Keputusan untuk tidak menahan Roy dan Tifa diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga mereka. Marcelo menjelaskan bahwa dalam permohonan tersebut, keluarga bersedia menjadi penjamin dan siap menanggung risiko jika Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

Marcelo menambahkan, "Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan."

Proses Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada hari yang sama. Proses pelimpahan ini dimulai setelah penangkapan keduanya pada hari Jumat, 19 Juni. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Iman menjelaskan, "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka."

Setelah penangkapan, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk menjaga kondisi kesehatan mereka tetap stabil.

// Artikel Terkait