Jakarta, CNN Indonesia -- Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, dilaporkan menerima tawaran restorative justice (RJ) dari jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum mereka, Gafur Sangadji, menyatakan, "Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo."
Selain tawaran RJ, Guntur, yang juga merupakan kuasa hukum, menjelaskan bahwa Roy dan Tifa ditawari untuk mengakui kesalahan mereka dalam kasus ini. "Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," tambahnya.
Pernyataan Penolakan
Namun, Guntur mengungkapkan bahwa Roy dan Tifa menolak kedua tawaran tersebut, baik RJ maupun pengakuan bersalah. "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus ini, karena tindakan mereka adalah untuk meneliti keabsahan ijazah yang telah menjadi perdebatan selama bertahun-tahun. "Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," sambungnya.
Proses Penangkapan dan Pelimpahan
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6) lalu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Setelah penangkapan, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter merekomendasikan agar keduanya dirawat inap untuk menjaga kondisi kesehatan mereka tetap stabil. Pada hari Senin, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka, yaitu Roy Suryo dan dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.