Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua dari 15 orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 15 tahun adalah paman korban. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, pada Sabtu (8/8).
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, di antara 15 pelaku tersebut terdapat enam orang yang masih di bawah umur. "Ada enam pelaku yang masih di bawah usia 18 tahun. Saat ini, masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Rangkaian Kejadian Pemerkosaan
Kasus ini terjadi pada bulan November 2025 dan diduga melibatkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan secara berulang. Awalnya, korban dipaksa oleh empat pelaku untuk melayani nafsu mereka di sebuah rumah toko (ruko) di Mamuju. "Kejadian pertama di rumah nenek korban yang merupakan sebuah ruko. Kejadian itu dilakukan oleh empat pelaku," jelas Herman.
Korban mengalami perlakuan serupa hingga bulan Juni 2026. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan kondisi anak mereka yang diduga sedang hamil, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Dari laporan itu, kita telah mengamankan para pelaku dari bulan Juli kemarin hingga awal Agustus ini," ungkapnya.
Pihak Kepolisian Mengamankan Pelaku
Saat ini, sebanyak 15 pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi mereka dalam melakukan tindakan keji ini. Herman menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan perlunya perlindungan lebih bagi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.