Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan dokter Tifa, dijadwalkan akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada malam ini, Minggu (21/6). Keduanya sebelumnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (19/6) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter memutuskan untuk merawat mereka secara inap.
Pemindahan Menuju Rutan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa "Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ." Pemindahan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (22/6) besok.
Budi juga menambahkan bahwa pada hari berikutnya, sekitar pukul 09.00 pagi, mereka akan berangkat bersama dari Polda menuju Kejaksaan untuk proses pelimpahan tersebut. "Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ujarnya.
Koordinasi dengan RS Polri
Dia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy dan Tifa. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas perkara dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Iman menambahkan, "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka."