Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dokter Tifa, akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Penangkapan keduanya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, "Akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri." Dia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas dan bukan tindakan yang berdiri sendiri.
Penyidikan Berlanjut
Menurut Budi, penangkapan ini terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Ia menjelaskan, "Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum."
Proses Pelimpahan Kasus
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," tambahnya.