Jakarta, CNN Indonesia -- Isu mengenai pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang harus didukung oleh minimal dua fraksi di DPR kembali mencuat. Hal ini merujuk pada RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap tegas terkait wacana ini dan akan menunggu pembahasan resmi di dalam Komisi II.
"Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR," ungkap Khozin saat dihubungi pada hari Senin (21/9).
Pembentukan Panitia Kerja RUU Pemilu
Khozin juga menambahkan bahwa Komisi II akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pemilu sebelum masa reses DPR yang akan datang. "Komisi II DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja akan membahas secara teknis dan detail atas substansi RUU Pemilu," jelasnya.
Reaksi Fraksi Gerindra dan Golkar
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, juga tidak memberikan jawaban jelas mengenai sikap fraksinya terkait syarat minimal dua fraksi dalam pencalonan presiden. Dia menyatakan bahwa Komisi II akan mendengarkan aspirasi publik sebelum RUU tersebut dibahas secara resmi. "Dan yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mendukung wacana syarat minimal dua fraksi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghindari jumlah pasangan calon presiden yang terlalu sedikit atau terlalu banyak. Sarmuji juga mengakui adanya pembicaraan informal mengenai hal tersebut. "Itu bagian dari usulan Golkar juga," ujarnya.
Wacana mengenai pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tampaknya masih terus bergulir. Setelah sempat dibahas oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga menyampaikan pandangannya mengenai hal ini. Meskipun ada penolakan dari beberapa fraksi di DPR dan pemerintah, Paloh mengungkapkan bahwa dia mendengar adanya masukan bahwa pencalonan presiden hanya bisa dilakukan oleh minimal dua partai parlemen.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ungkap Paloh pada hari Sabtu (19/9).
Melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total ketentuan tersebut, termasuk ambang batas 20 persen yang selama ini berlaku. "Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.
Ketentuan mengenai syarat ambang batas presiden dalam UU Pemilu tercantum dalam Pasal 222, yang menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.