Thursday, 17 September 2026
Hukum & Kriminal

Reformasi Sistem ETLE, Proses Tilang dan Pembayaran Denda Terintegrasi

Korps Lalu Lintas Polri melakukan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menghubungkan proses tilang elektronik ke dalam ekosistem sistem peradilan pidana. Langkah ini bertu...

T
Theresia Okta Anindya
16 September 2026 5 pembaca
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya. (Arsip Istimewa)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya. (Arsip Istimewa)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Integrasi ini menghubungkan penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, serta pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Penguatan sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum tilang elektronik, menjadikannya lebih transparan, akuntabel, mudah dipantau, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi Antarlembaga

Brigjen I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa integrasi sistem ini memerlukan kolaborasi dari semua lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum tilang. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung)," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (16/9).

Menurutnya, keterhubungan antar lembaga menjadi salah satu kunci dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. "Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem," tambahnya.

Inovasi Dashboard Bersama

Salah satu inovasi yang didorong oleh Korlantas adalah pembuatan dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait untuk memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem. Dengan adanya sistem ini, setiap institusi dapat mengakses informasi berdasarkan data yang terintegrasi, sehingga progres penanganan suatu perkara dapat dipantau tanpa harus menunggu pertukaran dokumen secara manual.

Selain itu, Korlantas juga mendorong sistem pembayaran denda tilang yang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi. Dengan sistem ini, setiap transaksi akan tercatat secara elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipantau. Diharapkan, hal ini dapat mencegah dana mengendap akibat proses administrasi yang terpisah dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran.

Selain pengembangan teknologi, Korlantas juga mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik. Penguatan teknologi dan kompetensi petugas ini menjadi bagian dari pengembangan ETLE nasional untuk memastikan proses penegakan hukum lalu lintas semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

// Artikel Terkait