Thursday, 17 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Pencabul Remaja di Palmerah, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

M
Miftahuda
17 September 2026 5 pembaca
Polda Metro Tangkap Pelaku Pencabulan ABG di Palmerah Jakbar
Polda Metro Tangkap Pelaku Pencabulan ABG di Palmerah Jakbar

Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial IM (23) yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (17/9/2026) ini direspon lega oleh ibu korban, yang berharap pelaku diganjar hukuman setimpal.

"Harapan saya, saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Nggak cukup cuma ditangkap aja," kata ibu korban saat dihubungi, Kamis (17/9/2026). Ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada tim kuasa hukum, pihak kepolisian, P2TP2A DKI Jakarta, hingga warganet yang terus mengawal kasus tersebut.

Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Mei lalu. Korban asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten tersebut telah menjalani pemulihan trauma di P2TP2A DKI Jakarta selama sekitar tiga bulan. Masa pendampingan ini memaksa korban berpisah sementara dari keluarganya. Ibu korban merencanakan untuk menjemput buah hatinya saat memenuhi panggilan penyidik ke Polda Metro Jaya pada Senin mendatang.


Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menangkap IM atas kasus dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan asal Kabupaten Serang. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka MI (IM) langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (17/9/2026). Penanganan perkara dipastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas anak.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

// Artikel Terkait