Thursday, 17 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan untuk Influencer Aisar Khaled Terkait Kasus Penipuan

Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aisar Khaled, seorang influencer asal Malaysia, sehubungan dengan laporan dugaan penipuan yang diterimanya.

M
Maria Angelica
16 September 2026 9 pembaca
Ilustrasi. Polda Metro Jaya akan memeriksa influencer Aisar Khaled terkait laporan penipuan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi. Polda Metro Jaya akan memeriksa influencer Aisar Khaled terkait laporan penipuan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aisar Khaled, seorang influencer dari Malaysia, terkait laporan dugaan penipuan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang telah diterima mengenai Aisar.

"Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan," ungkap Onkoseno kepada wartawan pada Selasa (15/9).

Pemeriksaan Saksi Sebelum Terlapor

Onkoseno menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Aisar Khaled akan dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait. "Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi, tentunya ada (pemeriksaan terlapor), nanti akan dijadwalkan oleh penyidik," jelasnya.

Laporan Penipuan oleh Perusahaan Indonesia

Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi yang berbasis di Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). "Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9).

Dalam laporan tersebut, Aisar dituduh melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP. Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.

Michael mengklaim bahwa dalam perjanjian tersebut, terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Dalam kesepakatan itu, Aisar berjanji untuk melakukan pekerjaan secara langsung dengan menghadiri beberapa acara sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya. "Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tuturnya.

Michael juga menambahkan, "Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan."

// Artikel Terkait