Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan untuk melaksanakan sidang putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada hari Kamis, 27 Agustus. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya berperan sebagai Termohon I, sementara Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut Termohon.
Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki, menyatakan, "Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus." Dalam petitumnya, Febrie meminta agar hakim membatalkan penetapan status tersangka serta penggeledahan yang dilakukan di rumahnya yang terletak di Sentul. Selain itu, ia juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan, adalah tidak sah.
Permohonan Pembatalan Status Tersangka
Febrie mengajukan keberatan terhadap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 11 Juli 2026. Ia dan tim hukum berpendapat bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tidak sah, serta meminta agar surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadapnya juga dinyatakan tidak sah.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Di sisi lain, tim hukum Polri menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Temuan ini terkait dengan penanganan kasus PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Tim hukum Polri meyakini bahwa terdapat tindak pidana pencucian uang yang bertujuan untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul kekayaan yang dimiliki oleh Febrie.
Tim hukum Polri juga menegaskan bahwa Febrie terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang keduanya diatur dalam undang-undang khusus, sehingga termasuk dalam kategori tindak pidana khusus. Selain itu, argumen dari pihak Febrie yang menyatakan bahwa pengecualian hanya berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga dibantah, mengingat dalam putusan Mahkamah Konstitusi, parameter yang digunakan adalah bukti permulaan yang cukup, bukan status tersangka.