Friday, 28 August 2026
Hukum & Kriminal

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Diumumkan di PN Jakarta Selatan

Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, akan membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

D
Daniel Saputra
28 August 2026 1 pembaca
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan untuk membacakan putusan mengenai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sidang yang berkaitan dengan perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini akan berlangsung pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB di ruang sidang utama.

Pihak yang menjadi termohon dalam kasus ini adalah Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan putusan.

Permohonan Praperadilan oleh Febrie

Dalam petitumnya, Febrie meminta kepada hakim untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026.

Pernyataan Hakim Terkait Proses Hukum

Sebelumnya, Hakim Richard Edwin Basoeki telah menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani oleh Febrie adalah sah. Hakim juga menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyatakan bahwa rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencegahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim menyatakan, "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis malam, 27 Agustus. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa telah ada rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie.

Hakim juga menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan penjelasan dari ahli, hakim menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batasan waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat bahwa yang dapat menentukan adalah apakah penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memenuhi dasar faktual dan hukum. "Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

// Artikel Terkait