Saturday, 31 October 2026
Hukum & Kriminal

Putusan MA Tentang Ijazah Gibran, Penggugat Berikan Tanggapan

HM Subhan, penggugat yang menantang keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa surat te...

N
Ni Luh Ayu Sari
30 October 2026 23 pembaca
Polemik ijazah Wapres Gibran bergulir ke MA. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Polemik ijazah Wapres Gibran bergulir ke MA. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

HM Subhan, yang menggugat surat keterangan penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024, memberikan tanggapan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah. Subhan mengungkapkan bahwa ia menerima pemberitahuan mengenai putusan tersebut melalui e-court pada tanggal 30 Oktober 2026, yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan telah diterima.

Walaupun demikian, Subhan menyebutkan bahwa salinan resmi dari putusan MA tersebut belum tersedia untuknya. Isi putusan yang menyatakan bahwa surat keterangan SMA milik Gibran tidak sah juga disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram resminya. Denny menuliskan bahwa gugatan Subhan untuk pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diputuskan untuk dikabulkan.

Detail Perkara dan Putusan MA

Perkara ini terdaftar dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026, yang mencakup tiga permohonan, yaitu agar gugatan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Namun, hingga saat ini, MA belum merilis salinan lengkap dari putusan tersebut di situs resminya.

Juru Bicara MA, Yanto, ketika dihubungi, menyatakan bahwa informasi mengenai putusan tersebut masih perlu dicek lebih lanjut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tidak ada ijazah setara SMA yang ditemukan sebagai syarat pencalonan Gibran. Denny Indrayana menegaskan bahwa keputusan MA sejalan dengan putusan MK, yang menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang diperlukan.

Gugatan di PTUN dan Tanggapan Gibran

Selain melalui MA dan MK, Gibran juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana, yang meminta agar Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah dinyatakan batal. Gibran mengonfirmasi bahwa ia sudah siap untuk memberikan penjelasan di persidangan dan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Namun, penggugat akhirnya mencabut gugatannya, yang membuat Gibran terkejut.

Gibran menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan semua dokumen untuk sidang pembuktian dan siap untuk menjelaskan segala sesuatunya, tetapi penggugat memilih untuk mundur dari proses hukum tersebut.

// Artikel Terkait