Saturday, 31 October 2026
Hukum & Kriminal

Profil Subhan Palal, Penggugat Status Ijazah SMA Gibran di Mahkamah Agung

Subhan Palal menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatannya mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini...

F
Farhan Hakim
31 October 2026 8 pembaca
Subhan Palal jadi sorotan setelah MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan ini berpotensi memengaruhi pencalonan Pilpres 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Subhan Palal jadi sorotan setelah MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan ini berpotensi memengaruhi pencalonan Pilpres 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Seorang warga bernama Subhan Palal kini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa suket yang menjadi syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak memiliki kekuatan hukum.

Amar putusan tersebut dibacakan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, dan telah dikonfirmasi oleh Subhan sebagai penggugat melalui nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ungkap Subhan.

Proses Hukum yang Ditempuh

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Kepaniteraan MA, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada tanggal yang sama. "Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA terkait perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Kasasi ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT, yang berfokus pada jenis perkara tata usaha negara (TUN), dan diterima oleh MA pada 23 September 2026. Dalam gugatannya, Subhan meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan menarik dokumen tersebut dari pihak yang memegangnya, yaitu Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Kiprah Subhan Palal di Dunia Hukum

Subhan Palal adalah seorang advokat yang juga merupakan pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum. Sebelum memenangkan perkara kasasi ini, Subhan pernah mengajukan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran pada tahun 2025, dengan alasan bahwa ketiadaan ijazah SMA yang sah dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden.

Subhan juga dikenal aktif dalam berbagai manuver hukum lainnya. Ia pernah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan nama Anies Baswedan. "Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden," jelas Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025.

Ia mengaitkan status kewarganegaraan dengan hak untuk menduduki jabatan di pemerintahan, menegaskan bahwa hanya WNI yang memiliki pengesahan yang seharusnya dapat mengisi posisi tersebut. Namun, permohonan uji materi yang diajukan Subhan di MK tidak diterima, dengan putusan yang menyatakan bahwa permohonannya tidak dapat diterima pada 14 Mei 2025.

// Artikel Terkait