Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait surat keterangan atau ijazah yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan setara lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang Pemilu.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ungkap Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang yang berlangsung pada tanggal tersebut.
Putusan MA Mengenai Ijazah Gibran
Beberapa waktu setelah putusan MK, tepatnya pada tanggal 30 Oktober, MA juga mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan untuk pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. Hal ini disampaikan oleh pemohon, HM Subhan, yang menyatakan bahwa gugatan mereka dikabulkan sepenuhnya.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," ujar Subhan saat dihubungi pada hari yang sama. Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap dari putusan tersebut. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa mereka masih memeriksa dokumen tersebut.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Subhan sebelumnya mengajukan tiga permohonan kepada MA, yang mencakup permintaan agar gugatan diterima sepenuhnya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, serta meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pemegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kolega Subhan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, menyatakan bahwa putusan MA sejalan dengan keputusan MK, menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan. "Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny di akun Instagramnya.
Terkait ijazah Gibran, ada gugatan lain yang diajukan oleh Mercy Sihombing ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun gugatan tersebut dicabut pada tanggal 29 Oktober karena tidak adanya itikad baik dari pihak terkait untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran. Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa setelah beberapa kali diminta, pihak Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus tidak kunjung menghadirkan bukti yang diperlukan.
Setelah pencabutan gugatan di PTUN, Gibran menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen dalam persidangan. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran saat ditemui usai salat Jumat di Jakarta Barat.