Saturday, 31 October 2026
Hukum & Kriminal

Mantan Pj Gubernur Gorontalo Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Proyek Video Wall

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall yang merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar.

M
Maria Angelica
31 October 2026 3 pembaca
Mantan Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall yang merugikan negara Rp 1,7 miliar. (ANTARA/Adiwinata Solihin)
Mantan Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall yang merugikan negara Rp 1,7 miliar. (ANTARA/Adiwinata Solihin)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap Hamka Hendra Noer, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo pada tahun 2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, penahanan Hamka dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengalami masalah kesehatan. "Penahanan terhadap Hamka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat dikabarkan sakit," ujarnya pada hari Sabtu, 31 Oktober.

Proses Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Hamka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, dimulai dari tanggal 30 Oktober hingga 18 November 2026. Rafid menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall, yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022.

Penyidik menemukan adanya dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum anggaran tersebut disetujui. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dapat dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKPD perubahan.

Temuan Penyidik dan Kerugian Negara

Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau e-Katalog oleh PT Prio Integrasi Universal, berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.570.072.856. Namun, penyidik menemukan adanya selisih sekitar Rp 1.770.358.583 antara nilai kontrak dan harga sebenarnya atas barang yang dibeli dari PT V2 Indonesia.

Diduga, terdapat pemberian fee kepada Hamka sebesar Rp 1,1 miliar yang berasal dari selisih pengadaan tersebut pada bulan Desember 2022. "Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 1.770.358.627," tambah Rafid. Akibat perbuatannya, Hamka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

// Artikel Terkait